Badan Keswadayaan Masyarahat (BKM) merupakan nama “jenerik” atau istilah untuk lembaga masyarakat dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif dari himpunan masyarakat di tingkat Kelurahan.
BKM adalah lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga Kelurahan dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di Kelurahan yang dibentuk secara partisipatif.
Selain sebagai dewan pengambilan keputusan, BKM juga sebagai :
- Motor penggerak masyarakat untuk menggalang potensi dan sumberdaya, baik yang dimiliki oleh masyarakat, maupun yang bersumber dari pihak luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan khususnya upaya penanggulangan kemiskinan
- Jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintah kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat kelurahan melalui musrenbang kelurahan
- Lembaga yang independen dengan ciri-ciri dan posisi yang sama dengan ciri-ciri dan posisi masyarakat warga, yaitu :
- di luar institusi pemerintah
- di luar institusi militer
- di luar institusi agama
- di luar institusi pekerjaan atau usaha
- di luar institusi keluarga
Tujuan utama dibentuknya BKM adalah :
- untuk memimpin warga masyarakat kelurahan dalam melakukan upaya penanggulangan kemiskinan agar lebih terorganisir, terarah dan berkelanjutan
- sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengelola berbagai program dan dana bantuan penanggulangan kemiskinan baik dari pemerintah, swasta dan kelompok yang peduli terhadap penanggulangan kemiskinan.