Daftar Informasi Setiap Saat

Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, menyatakan bahwa :

(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

  • daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  • hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  • perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam per temuan yang terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  • laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,