LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 17A Tahun 2012 .
Pemilihan Pengurus LPMK
- Tahapan pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari;
- Persiapan Pemillhan Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
- Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan.
- Pemilihan
- Pemlilihan Pengurus LPMK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
- Panitia Pemilihan Pengurus LPMK dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
- Peserta musyawarah yang berhak memilih adalah dari unsur :
- Pengurus RT
- Pengurus RW
- Pengurus PKK
- Pengurus Karang Taruna
- Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya
- Tokoh Masyarakat
Yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
- Kepengurusan
Kepengurusan LPMK terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang Agama
- Ketua Bidang Pendidikan
- Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
- Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB
- Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian
- Ketua Bidang Pembangunan
- Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan
- Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
- Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban
Bidang-bidang ini bisa ditambah sesuai dengan ke butuhan.
Kepengurusan LPMK (Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya) dipilih melaui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
- Panitia Pemilihan Pengurus LPMK mempunyai fungsi :
- Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
- Melaksanakan pemilihan pengurus;
- Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
- Mengumumkan hasil susunan pengurus.
SUSUNAN PENGURUS LPMK JATIREJO
PERIODE 2023 - 2026
Kepengurusan LPMK terdiri dari :
1. Ketua : Rudi Kisworo
2. Wakil Ketua : Sugeng Raharjo
3. Sekretaris : Mustamir, S.Pd.I
4. Bendahara : Sutrimo
5. Ketua Bidang Agama : H. Chaeroman
6. Ketua Bidang Pendidikan : Galuh Ayu Virnanda
7. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat : Heru Prasetyo
8. Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB : Dwi Sayekti Kadarini
9. Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian : Nurbaidi
10. Ketua Bidang Pembangunan : Wuwuh Budi Haryono
11. Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan : Mujiyono
12. Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial : Tri Nurul Rahayuni
13. Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban : Sugiyanto
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN JATIREJO