LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .

Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah  dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 17A Tahun 2012 .

 

Pemilihan Pengurus LPMK 

  1. Tahapan pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari;
    • Persiapan Pemillhan Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
    • Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan.
  1. Pemilihan
    • Pemlilihan Pengurus LPMK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
    • Panitia Pemilihan Pengurus LPMK dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
  1. Peserta musyawarah yang berhak memilih adalah dari unsur :
  • Pengurus RT
  • Pengurus RW
  • Pengurus PKK
  • Pengurus Karang Taruna
  • Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya
  • Tokoh Masyarakat

Yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

  1. Kepengurusan

Kepengurusan LPMK terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Ketua Bidang Agama
  6. Ketua Bidang Pendidikan
  7. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
  8. Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB
  9. Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian
  10. Ketua Bidang Pembangunan
  11. Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan
  12. Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
  13. Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban

Bidang-bidang ini bisa ditambah sesuai dengan ke butuhan.

Kepengurusan LPMK (Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya) dipilih melaui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.

  1. Panitia Pemilihan Pengurus LPMK mempunyai fungsi :
  • Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
  • Melaksanakan pemilihan pengurus;
  • Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
  • Mengumumkan hasil susunan pengurus.

SUSUNAN PENGURUS LPMK JATIREJO

PERIODE 2023 - 2026

Kepengurusan LPMK terdiri dari :
1.    Ketua : Rudi Kisworo
2.    Wakil Ketua : Sugeng Raharjo
3.    Sekretaris : Mustamir, S.Pd.I
4.    Bendahara : Sutrimo
5.    Ketua Bidang Agama : H. Chaeroman
6.    Ketua Bidang Pendidikan : Galuh Ayu Virnanda
7.    Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat :   Heru Prasetyo 
8.    Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB : Dwi Sayekti Kadarini
9.    Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian : Nurbaidi
10.    Ketua Bidang Pembangunan : Wuwuh Budi Haryono
11.    Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan : Mujiyono 
12.    Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial : Tri Nurul Rahayuni
13.    Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban : Sugiyanto

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN JATIREJO