Dalam peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa Posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa dan yang membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Posyandu diprakarsai dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Kegiatan di Posyandu antara lain Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Gizi, Imunisasi, dan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menurunkan angka kematian bayi dan balita, Stunting, serta Pencegahan Penyakit Menular.

Keberadaan Posyandu sangat diperlukan dalam melalukan upaya promotif preventif dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Perlu digaungkan kembali pelaksanaan dan pembinaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor di setiap jenjang, terutama dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, percepatan penanggulangan stunting, dan pencegahan COVID-19.