RT/RW sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Wilayah Kelurahan Jatirejo terbagi menjadi 4 RW yang terdiri dari :
RW 1
- RT.1
- RT.2
- RT.3
- RT.4
- RT.5
RW 2
- RT.1
- RT.2
- RT.3
RW 3
- RT.1
- RT.2
- RT.3
RW 4
- RT.1
- RT.2
- RT.3
SUSUNAN PENGURUS RT DAN RW KELURAHAN JATIREJO