RT/RW sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Pemerintah  Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  mempunyai fungsi:

  • pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  • pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Wilayah Kelurahan Jatirejo terbagi menjadi 4 RW yang terdiri dari :

RW 1

  • RT.1
  • RT.2
  • RT.3
  • RT.4
  • RT.5

RW 2

  • RT.1
  • RT.2
  • RT.3

RW 3

  • RT.1
  • RT.2
  • RT.3

RW 4

  • RT.1
  • RT.2
  • RT.3

 

SUSUNAN PENGURUS RT DAN RW KELURAHAN JATIREJO